Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha tersebut didirikan.
Izin Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang (UD) atau yang juga sering disebut sebagai Perusahaan Dagang (PD) pada umumnya merupakan perusahaan perseorangan yang dikelola oleh orang perseorangan.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, dan badan usaha untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Surat Izin Prinsip
Surat Ijin Prinsip adalah suatu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di suatu daerah.
Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Merupakan surat Izin untuk pengusaha menengah kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
HO Surat izin gangguan
HO (Hinderordonnantie) atau yang sering disebut Surat izin gangguan adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan.
Izin BPOM
Izin BPOM merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk makanan dan minuman serta obat-obatan.
- Akta pendirian usaha
- SK Menteri Hukum dan HAM
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.
Kenapa HAKI penting bagi perusahaan?
Coba ingat saat pergi ke pusat perbelanjaan tradisional atau modern di Indonesia, jujur pasti banyak produk bajakan yang dijual. Produknya bisa berupa kaset/CD musik dan film hingga produk-produk fashion milik brand ternama.
Bisa kita lihat bahwa perlindungan HAKI di Indonesia menjadi persoalan yang serius. Barang-barang bajakan masih bisa dijual dengan bebas tanpa ada tindakan dari penegak hukum.
Mungkin ada yang berpikir bahwa pemilik HAKI tidak akan rugi dengan adanya produk bajakan di pasaran. Bahkan mungkin mereka menganggap produk bajakan yang mereka jual mampu membantu mengenalkan brand tersebut ke pasar.
Tapi kita harus tau, pemikiran ini tidaklah tepat. Terlepas dari perbedaan kualitas produk yang dijual, produk bajakan juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi pemilik HAKI.
Pada dasarnya perlindungan hak kekayaan intelektual sangatlah penting bagi perusahaan karena:
- Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya
- Sebagai bentuk antisipasi pelanggaran HAKI
- Meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar