Saturday, November 28, 2020

Legalitas Bisnis


Haii Semua..
Balik lagi nih sama saya, kali ini saya akan membahas sesuatu yang berhubungan dengan bisnis. Disimak ya mana tau berguna dan menambah pengetahuan bisnis kalian.

Perlunya Legalitas Dalam Bisnis
Apakah perlu dalam membangun bisnis, harus mempunyai legalitas? Seberapa penting sih legalitas itu? Nah, disini kita bahas ya. Legalitas itu penting untuk suatu bisnis atau usaha karena legalitas sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum apalagi jika usaha sudah sangat berkembang. Legalitas usaha yaitu "melegalkan usaha" yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan. Izin dapat dikatakan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal.

Jenis - Jenis Legalitas Bisnis
  1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

    Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha tersebut didirikan.

  2. Izin Usaha Dagang (UD)

    Usaha Dagang (UD) atau yang juga sering disebut sebagai Perusahaan Dagang (PD) pada umumnya merupakan perusahaan perseorangan yang dikelola oleh orang perseorangan.

  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

    SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, dan badan usaha untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

  4. Surat Izin Prinsip

    Surat Ijin Prinsip adalah suatu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di suatu daerah.

  5. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

    Merupakan surat Izin untuk pengusaha menengah kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri. 

  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    Adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

  7. HO Surat izin gangguan

    HO (Hinderordonnantie) atau yang sering disebut Surat izin gangguan adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

  8. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan.

  9. Izin BPOM

    Izin BPOM merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk makanan dan minuman serta obat-obatan.

Dokumen apa saja sih yang harus dipersiapkan untuk legalitas bisnis?
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti : 
  • Akta pendirian usaha
  • SK Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.

Kenapa HAKI penting bagi perusahaan?
HAKI yaitu hak yang berasal dari kegiatan intelektual manusia dimana kegiatan itu mempunyai nilai ekonomi. Hak kekayaan intelektual termasuk hak eksklusif karena hak ini hanya diberikan kepada orang atau sekelompok orang yang telah menciptakan karya.

Coba ingat saat pergi ke pusat perbelanjaan tradisional atau modern di Indonesia, jujur  pasti banyak produk bajakan yang dijual. Produknya bisa berupa kaset/CD musik dan film hingga produk-produk fashion milik brand ternama. 

Bisa kita lihat bahwa perlindungan HAKI di Indonesia menjadi persoalan yang serius. Barang-barang bajakan masih bisa dijual dengan bebas tanpa ada tindakan dari penegak hukum.

Mungkin ada yang berpikir bahwa pemilik HAKI tidak akan rugi dengan adanya produk bajakan di pasaran. Bahkan mungkin mereka menganggap produk bajakan yang mereka jual mampu membantu mengenalkan brand tersebut ke pasar. 

Tapi kita harus tau, pemikiran ini tidaklah tepat. Terlepas dari perbedaan kualitas produk yang dijual, produk bajakan juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi pemilik HAKI. 

Pada dasarnya perlindungan hak kekayaan intelektual sangatlah penting bagi perusahaan karena:

  • Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya
Jika perusahaan Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.
  • Sebagai bentuk antisipasi pelanggaran HAKI
Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.
  • Meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar
Tidak setiap orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik.

Nah daftarkan usaha kalian agar lebih baik dan mematuhi semua aturan dan hukum di Indonesia, mungkin beberapa penjelasan diatas dapat membantu kalian dan terimakasih sudah membaca, semoga semuanya selalu sehat.


 

Friday, November 6, 2020

Menjadi Wirausaha, Siapa Takut... Jadi Konglomerat Pasti Bisa!!!

Siapa yang mau jadi pengusaha??? Pasti mau kan nah sekarang saya akan membagikan apa yang saya dapat dari webinar yang telah saya ikuti dari Universitas Esa Unggul. Kali ini saya akan membagikan pembahasan dari salah satu pembica yaitu Bapak Ari Pambudi yang membahas tentang "Menjadi Wirausaha Muda". Yuk mari disimak agar kalian bisa menjadi wirausaha muda.

Enterpreneur adalah diri kita sendiri yang bisa melihat peluang yang ada dan mengelola sumber daya manusia secara kreatif dan membuat peniciptaan serta nilai tambah dari sebuah produk dan berguna bagi lingkungan secara berkelanjutan.

Wirausaha Indonesia dan dunia, menurut Badan Pusat Statistika dan Kementrian Koperasi dan UKM rasio wirausaha Indonesia 2016 dengan jumlah penduduk 252 orang, hanya sekitar 7,8 juta orang yaitu sekitar 3,1%. Sedangkan di Malaysia 5%, Singapura 7%, Cina 10%, Jepang 11%, Amerika Serikat 12% berarti di negara maju sudah banyak wirausaha muda yang aktif.

Kondisi terkini sosial ekonomi Indonesia, kita tau sumber indikator dollar tahun 2020 semakin bertambah. Di 2030 indonesia akan memiliki bonus demografi yaitu kita sendiri yang memiliki potensi berwirausaha siap kerja dan siap menciptakan lapangan pekerjaan. Di Indonesia sekitar 60% proporsi penduduk menurut usia itu masih muda, yang berarti dengan adanya rentang usia produktif itu adalah bonus Indonesia maju untuk membuat peluang wirausaha – wirausaha muda.

Persepsi pemuda terhadap wirausaha di Indonesia yang ingin menjadi wirausaha di masa depan itu sekitar 35% pemuda usia 15 – 35, berarti ini adalah persepsi tertinggi dari negara – negara asia.  Selain ingin menjadi wirausaha pemuda Indonesia dapat bekerja dengan baik di berbagai macam perusahaan tetapi tidak memiliki ketertarikan melanjutkan bisnis keluarga dan bekerja di UKM semakin berkurang, sekarang ini lebih banyak yang memilih Start-up, perusahaan berskala besar, perusahaan multinasional dan organisasi nirlaba.

Apakah saya cocok menjadi pengusaha? Untuk menjawab pertanyaan ini tanyalah kepada diri kamu sendiri. Masih banyak orang yang kebingungan tetapi memang jawabannya hanya pada diri sendiri. Menjadi pengusaha itu tidak gampang dan banyak liku-liku mulai dari nol bahkan bisa minus, sangat sulit tapi jika ada jiwa yang kuat dan tekat yang kuat maka semua bisa menjadi pengusaha, jadi pengusaha tidak ada syaratnya. Jangan takut menjadi pengusaha. Menjadi pengusaha sesuai dengan bidang yang disukai adalah powerfull.

How money work ? 95% orang akan bekerja pada orang lain dan hanya 5% orang yang menjadi Business Owner dan investor. Sebagian dari 95% orang mungkin akan berpindah ke 5% orang dan mungkin menjadi investor, tidak mungkin kita harus bekerja terus kepada orang lain pasti nantinya kita juga akan berusaha berubah dan jadi pengusaha.

Sifat penting menjadi pengusaha, yang pertama tentunya mempunyai visi. Visi diperoleh dari pernyataan misi, kita tanyakan kepada diri kita mengapa kita ada, periksa pemahaman misi kita dan dapatkan pemahaman tentang bisnis yang kita lakukan saat ini. Setelah kita bisa memahami semuanya, baru kita bisa memvisualisasikan bisnis apa yang akan kita lakukan di masa depan. Setelah kita mempunyai misi jangan takut berpikir di luar otak (out of the box).

Kedua adalah fokus, kita harus mempunyai suatu fokus pada suatu bisnis kita. Harus punya fokus. Lalu selanjutnya ketegasan, seorang entrepreneur harus memiliki ketegasan dan itu penting kita harus pahami dan tanam di dalam diri. Sebagai pengusaha kita juga harus mampu menjadi pendengar yang baik, dengan mendengar kita dapat mengambil peluang yang ada disekitar dan yang sedang dibutuhkan lalu dengan mendengar kita juga bisa memotivasi dan dapat mendengar keluhan – keluhan dari konsumen dan nantinya kita akan bisa memberikan solusi – solusinya. Sosialisasi juga dibutuhkan, yang kita dapat lakukan adalah dengan komunikasi untuk menawarkan produk kita, jika berkomunikasi jangam malu – malu agar orang dapat mengenal produk kita. Lakukanlah yang terbaik untuk dirimu dan desikasikan untuk usahamu lalu jangan lupa selalu berpikir positif.

Berikut saya sertakan video webinarnya semoga bermanfaat.